Batu Tak Dihadirkan di Sidang Kasus Yan Bano, Kuasa Hukum Terdakwa Desak Keringanan Hukuman

Isto Santos
Advokat Mario Kebo (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Naga Merah menyoroti ketidakmampuan JPU dalam menghadirkan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan pelaku dalam dakwaan serta keterangan saksi. Menurutnya, hal ini menjadi poin penting yang seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

"Pada prinsipnya kami tetap menghargai tuntutan dari jaksa namun kemarin di pledoi kami, kami minta untuk putusan itu dibawah 5 tahun. Kemarin kami juga minta kepada Majelis Hakim supaya mempertimbangkan barang bukti itu yang tidak dihadirkan oleh JPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Naga Merah berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU demi keadilan bagi terdakwa. Ia juga mempertanyakan validitas pakaian korban sebagai barang bukti utama dalam persidangan.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network