Flores, iNewsTTU.id- Korban gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026), terus bertambah. Hingga Sabtu sore, sebanyak 33 orang dilaporkan meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka-luka di sejumlah wilayah di Flores.
Data tersebut disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat mengunjungi Kabupaten Sikka untuk memantau penanganan dampak gempa.
“Saat ini data yang kami miliki, ada korban meninggal 33 orang: di Sikka 3 orang, Ende 1 orang, Manggarai 14 orang, Manggarai Timur 14 orang, dan Manggarai Barat 1 orang,” kata Melki saat memberikan keterangan di Maumere.
Manggarai dan Manggarai Timur menjadi dua wilayah dengan jumlah korban meninggal terbanyak, masing-masing 14 orang. Sementara Sikka mencatat tiga korban meninggal, sedangkan Ende dan Manggarai Barat masing-masing satu orang.
Untuk korban luka-luka, tercatat 23 orang. Sebanyak enam orang berada di Sikka, 13 orang di Ende, dan empat orang di Manggarai Barat.
Di tengah proses pendataan, upaya pencarian dan evakuasi masih dilakukan. Empat orang dilaporkan masih terjebak di dalam bangunan di Manggarai.
“Saya pikir sekarang ini adalah bagaimana tim SAR itu mereka bisa membantu penanganan korban yang masih terjebak di bangunan,” ujarnya.
Melki mengatakan angka tersebut masih bersifat sementara. Pendataan terus dilakukan lantaran gempa berdampak di hampir seluruh wilayah Flores dengan tingkat kerusakan yang berbeda.
“Hampir semua se-Flores ini dengan kondisi kerusakan masing-masing lagi kami pendataan,” katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama TNI-Polri dan unsur terkait masih bergerak melakukan pendataan sekaligus penanganan terhadap warga terdampak. Pemerintah juga meminta masyarakat tetap tenang dan mengacu pada informasi resmi dari pemerintah daerah, TNI-Polri, serta BMKG.
Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi NTT sedang memproses penetapan gempa Flores sebagai bencana tingkat provinsi.
Sementara untuk kemungkinan status bencana nasional, Melki menyebut keputusan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
Ia menambahkan bahwa penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah akan menyampaikan data sesuai kondisi di lapangan, sementara keputusan mengenai status bencana diserahkan kepada pemerintah pusat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
