Soroti Ingkar Janji Menikah, Deghon: Pria Pemberi Harapan Palsu Terancam Pasal 1365 KUPerdata

Isto Santos
Kantor Hukum Mario Kebo, S.H & Patners berikan penyulahan hukum di Desa Fatutasa. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Ia juga menekankan pentingnya bantuan hukum bagi para pencari keadilan, khususnya perempuan, demi terwujudnya kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.

"Ingkar janji menikah ini menjadi peringatan bagi kaum pria yang gemar memberikan harapan palsu kepada perempuan, baik pacar maupun calon istri. Jika janji tersebut tidak ditepati, pelaku dapat dijerat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata," tegasnya.

Kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Sanggar Budaya Desa Fatutasu ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat, yang terlihat dari ramainya sesi tanya jawab.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network