Ia juga menekankan pentingnya bantuan hukum bagi para pencari keadilan, khususnya perempuan, demi terwujudnya kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.
"Ingkar janji menikah ini menjadi peringatan bagi kaum pria yang gemar memberikan harapan palsu kepada perempuan, baik pacar maupun calon istri. Jika janji tersebut tidak ditepati, pelaku dapat dijerat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata," tegasnya.
Kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Sanggar Budaya Desa Fatutasu ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat, yang terlihat dari ramainya sesi tanya jawab.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait