PURBALINGGA, INEWSTTU.ID– Seorang anak dibawah umur harus merelakan masa depannya karena janji nikah oleh seorang pria hingga digauli berulang kali.
Seorang pemuda di Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi setelah diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. Korban digauli dengan iming-iming janji akan dinikahi.
Polisi menangkap ls alias Ceking (21) warga Kecamatan Kejobon, Purbalingga. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan aduan dari orang tua korban.
Korban IN yang masih berusia 16 tahun, diduga dicabuli pelaku beberapa kali pada medio November 2019 hingga Desember 2021. Pelaku membujuk korban agar bersedia diajak hubungan layaknya suami istri dengan janji akan bertanggungjawab dan menikahi.
Korban yang masih di bawah umur terperdaya oleh bujukan pelaku. Perbuatan cabul berlangsung di kamar rumah pelaku dan rumah teman pelaku.
“Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (17/11/2022).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait