PRAYA, INEWSTTU.ID- Seorang gadis terlena dengan janji manis dinikahi berujung kejadian amoral yang berawal dari berkenalan lewat media sosial facebook.
Pemuda 18 tahun berinisial D ditangkap anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia membawa kabur seorang gadis yang merupakan pacarnya warga Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di Facebook lalu sepakat untuk berpacaran. Pada malam hari, pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan menikahi serta membawanya untuk dipertemukan dengan keluarga.
"Awalnya korban tidak mau, karena sudah terlalu malam, namun karena dibujuk rayu pelaku sehingga dia setuju," ujar Redho, Sabtu (1/10/2022).
Setelah dijemput, korban dibawa ke rumah teman terduga pelaku yang berada di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Sampai di rumah temannya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait