Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tak Ditindaklanjuti, Istri Polisi Mengadu ke Ombudsman NTT

*Sefnat Besie*
Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tak Ditindaklanjuti, Istri Polisi Mengadu ke Ombudsman NTT. Foto: Ist

Awal Mula Kredit Mobil Berujung Dugaan Pemalsuan

Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Aipda Roby dan Esie membeli mobil truk secara kredit di PT Pegadaian Area Kupang. Saat itu, Roby telah membayar uang muka Rp100 juta, namun masih kurang Rp20 juta dari persyaratan. Petugas Pegadaian kemudian mengarahkan mereka untuk mengambil kredit mobil bekas di sebuah showroom di Lasiana, dengan pembayaran cicilan bulanan melalui Pegadaian.

Pasutri ini akhirnya membeli mobil dump truck Mitsubishi Canter keluaran tahun 2013 seharga Rp275 juta. Sebagai jaminan kredit atas nama Esie, Roby menyerahkan BPKB mobil tangki air miliknya. Cicilan bulanan sebesar Rp7 juta lebih pun berjalan selama hampir setahun sebelum pandemi Covid-19 melumpuhkan usaha Roby dan menyebabkan mobil truk ditarik oleh Pegadaian.

Kejanggalan mulai dirasakan Roby ketika mobil truknya dilelang pada tahun 2021 tanpa pemberitahuan. Puncaknya, ia mendapati BPKB mobil tangki miliknya telah berada di PT Pegadaian Syariah Cabang Kupang tanpa sepengetahuannya, dijadikan jaminan over credit senilai Rp120 juta. Hal ini terungkap saat petugas Pegadaian Kampung Solor datang menarik mobil truk di rumahnya.

"Kan saya sudah kasih uang muka Rp100 juta, kenapa harus meminjam lagi di Pegadaian Syariah tanpa sepengetahuan saya. Ini kita duga permainan dari oknum petugas Pegadaian Kampung Solor yang tidak diketahui Pegadaian Syariah," ungkap Roby geram.

Kecurigaan Roby semakin kuat saat mengecek dokumen pinjaman di Pegadaian Syariah. Ia mendapati semua akad kredit dipalsukan, termasuk tanda tangannya yang ia klaim tidak pernah bertemu dengan notaris terkait.

Anehnya, Roby justru dilaporkan oleh Pegadaian Syariah ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada tahun 2022 atas tuduhan menunggak angsuran pinjaman fiktif sebesar Rp92.999.923. Meski telah menjelaskan kronologi kejadian, kasus tersebut tak menemui penyelesaian.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2023, Roby kembali dilaporkan ke Propam Polda NTT atas tuduhan mengancam petugas Pegadaian dengan senjata api, yang ia bantah keras. Sidang kode etik tanpa saksi dan barang bukti pun ia jalani, namun hingga kini belum ada putusan. Akibatnya, ia dimutasi (demosi) ke Polres Sabu Raijua sejak September 2023 dan sudah setahun tidak menerima gaji karena menolak keputusan demosi sepihak tersebut.

Berharap Keadilan di Pengadilan

Merasa diperlakukan tidak adil, Roby dan Esie akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Raja dan Polresta Kupang Kota. Esie melaporkan dugaan pemalsuan surat di Pegadaian Syariah (LP/B/068/VI/2024/Sektor Kota Raja), sementara Roby melaporkan pencemaran nama baik (LP/B/11/I/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT). Sayangnya, kedua laporan ini juga belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Roby hanya berharap semua laporannya dapat diproses hingga pengadilan, agar kebenaran dan keadilan dapat terungkap.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network