KUPANG,iNewsTTU.id-Kepala Kantor Wilayah Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba bersama jajaran melaksanakan kegiatan Penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Kanwil Hukum NTT, Rabu (26/2/2025) di Aula Kantor Wilayah Hukum NTT.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan Informasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait dengan jenis-jenis layanan dan komitmen pelayanan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur guna meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung tata kelolayang transparan dan akuntabel.
Menurut Silvester, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikut sertakan masyarakat dan pihak terkait.
" Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur selaku perpanjangan tangan Kementerian Hukum Republik Indonesia di daerah yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik tidak terkecuali juga wajib untuk melaksanakan ketentuan tersebut," ujarnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi secara berkelanjutan. Untuk itu, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur maka disusunlah Standar Pelayanan sejumlah 16 Jenis Layanan, antara lain:
1. Fasilitasi Pelayanan Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konspesi Rancangan Peraturan Daerah;
2. Pelayanan Perpustakaan JDIH;
3. Pelayanan Penyuluhan Hukum;
4. Pelayanan Verifikasi Kelengkapan Berkas Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Hukum oleh OBH;
5. Pelayanan Pengajuan Permohonan Layanan Pewarganegaraan (Naturalisasi Murni);
6. Pelayanan Permohonan Pelantikan dan/atau Pengambilan Sumpah/Janji Notaris, PPNS dan Kewarganegaraan;
7. Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik;
8. Pendaftaran Layanan Apostille/Legalisasi;
9. Fasilitasi Pendaftaran Layanan Perseroan Perorangan;
10. Fasilitasi Pendaftaran Layanan Kewarganegaraan;
11. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek;
12. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Paten;
13. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Desain Industri;
14. Pengajuan Permohonan Pencatatan Hak Cipta;
15. Pengajuan Pendaftaran Indikasi Geografis;
16. Pengajuan Pecatatan Kekayaan Intelektual Komunal.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional.
" Untuk itu, Penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur ini sangatlah penting sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaran pelayanan publik," pungkas Silvester.
Sementara itu Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan khusus Kanwil Hukum masih zero komplain atau belum ada komplain. Untuk itu ia berharap selanjutnya pelayananan kanwil hukum tidak mendapat komplain bukan karena orang takut melapor tetapi karena pelayanan kanwil hukum sudah sesuai standar sehingga tidak perlu dilaporkan.
" Luar biasa sampai hari ini Kanwil Hukum NTT masih zero complaint atau tidak ada keluhan pertahankan ini, karena sudah sesuai standar sehingga tidak ada yang dirugikan, Silvester Sili Laba dan seluruh jajaran terus semangat melayani," urai Darius.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait