KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kericuhan terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 12:00 WITA, ketika sejumlah warga Kefamenanu mengamuk karena dugaan penerbitan sertifikat tanah ganda oleh pihak BPN TTU.
Warga menuduh BPN TTU tetap mempertahankan sertifikat baru meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan tanah tersebut milik NPS (90).
Keadaan semakin tegang ketika warga memperlihatkan Putusan MA terkait perkara tanah yang menjadi sumber sengketa. Namun, upaya mereka untuk mendapatkan penjelasan dari Kepala BPN Kabupaten TTU, Dominikus Bano Insantuan, tidak membuahkan hasil, karena pihak BPN menyatakan bahwa sang Kepala BPN sedang berada di Jakarta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait