Warga Geruduk Kantor BPN TTU dengan Teriakan Mafia Tanah Gegara Terbitkan Sertifikat Ganda

Isto Santos
BPN Kabupaten TTU Digeruduk warga karena dugaan mafia tanah. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Dalam rekaman yang berhasil diambil media ini, salah satu warga yang terlibat dalam aksi tersebut menyatakan, “Kami sudah capek, kami menuntut keadilan. Sertifikat di atas sertifikat, satu orang bisa memiliki 10 sertifikat. Itu putar balik, satu orang datang mengadu, BPN langsung terbitkan sertifikat bermasalah meskipun sudah ada putusan MA. Kantor Pertanahan Kabupaten TTU adalah sarang mafia tanah!”

Aksi protes ini berawal dari sengketa tanah yang melibatkan seorang pria bernama Antonius A. Napa yang menggugat tanah milik ibunya, NPS (90), dalam kasus yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara PK 879/Pdt/2021.

Dalam putusan MA tersebut, Antonius A. Napa kalah dalam gugatan tersebut. Namun, meskipun ada putusan MA, pihak BPN TTU tidak segera mengeksekusi keputusan tersebut dan tidak membatalkan sertifikat ganda atas nama Antonius A. Napa.

Menurut warga, pengabaian terhadap keputusan MA ini terjadi karena adanya surat keberatan dari Antonius A. Napa terkait tanah di KM 4, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network