KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Tim Kuasa Hukum Dominikus Gervandy Boymau dan Jeremias F. Bani untuk Kades Wendelinus Kefi, menanggapi laporan dugaan pengeroyokan terhadap Yoseph Restu Siki yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/11/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 12 Februari 2025.
Dominikus Gervandy Boymau didampingi Jeremias F. Bani, menyebut laporan tersebut tidak berdasar dan penuh kejanggalan.
“Klien kami, Wendelinus Kefi, tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana dituduhkan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa klien kami justru menjadi korban dalam kejadian tersebut,” tegas Boymau.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, insiden bermula pada acara Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta staf kecamatan. Setelah acara, suasana informal berlangsung dengan makan malam dan hiburan musik.
Yoseph Restu Siki, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Umum Desa Napan, dalam pengaruh alkohol, memulai evaluasi dengan nada keras terhadap kepala desa. Wendelinus Kefi mencoba menenangkan Yoseph, namun malah mendapat serangan fisik berupa cekikan yang menyebabkan luka lebam di leher bagian kiri dan kanan.
“Fakta dari beberapa saksi, termasuk Yohanes A. Snaid dan Roberto Kolo, menunjukkan bahwa tidak ada pengeroyokan oleh klien kami. Bahkan, Yoseph Restu Siki terlibat cekcok dan perkelahian dengan Ronny Siki,” tambah Boymau.
Fakta Hukum
Dominikus G. Boymau menjelaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHP tidak sesuai dengan fakta.
“Yang terjadi adalah perkelahian antara Yoseph Siki dan Ronny Siki, bukan pengeroyokan. Kami juga telah melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan Yoseph Siki terhadap klien kami ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/39/II/YAN.2.5/2025/RES TTU,” ujarnya.
Komitmen Kooperatif
Wendelinus Kefi dan kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” kata Boymau.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pasal yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dilakukan oleh Ronny Siki dalam perkelahian tersebut, bukan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dengan ini, pihak Wendelinus Kefi berharap agar fakta sebenarnya dapat menjadi perhatian dalam proses hukum dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait