Fakta Hukum
Dominikus G. Boymau menjelaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHP tidak sesuai dengan fakta.
“Yang terjadi adalah perkelahian antara Yoseph Siki dan Ronny Siki, bukan pengeroyokan. Kami juga telah melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan Yoseph Siki terhadap klien kami ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/39/II/YAN.2.5/2025/RES TTU,” ujarnya.
Komitmen Kooperatif
Wendelinus Kefi dan kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” kata Boymau.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pasal yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dilakukan oleh Ronny Siki dalam perkelahian tersebut, bukan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dengan ini, pihak Wendelinus Kefi berharap agar fakta sebenarnya dapat menjadi perhatian dalam proses hukum dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait