SOE, iNewsTTU.id – Seorang pria berinisial ER, (38) yang tinggal di Dusun 02, Desa Mnesat Bubuk, Kecamatan Polen, Kabupaten TTS, tega menghabisi nyawa istrinya, RH,(39), pada Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 02:00 WITA. Peristiwa tragis ini terjadi setelah korban menolak permintaan suaminya untuk berhubungan intim.
Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan, melalui Kapolsek Polen, Iptu I Ketut Darsana, mengungkapkan bahwa kejadian ini diketahui setelah Kepala Dusun 04 Desa Mnesat Bubuk, Yohanis L. Sanam, melaporkan insiden tersebut pada pukul 09:00 WITA.
Pihak kepolisian kemudian melakukan olah TKP dan identifikasi tubuh korban di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kejadian bermula pada Rabu (05/02/2025) malam. Sekitar pukul 21:00 WITA, Eliaser dan Rosalina tidur bersama kedua anak mereka di kamar tidur. Pada sekitar pukul 23:00 WITA, saat anak-anak mereka sudah terlelap, Eliaser membangunkan istrinya untuk mengajak berhubungan badan. Namun, Rosalina menolak karena merasa mengantuk. Meski terus dirayu, Rosalina tetap menolak.
Kemarahan Eliaser meningkat, dan dipicu rasa cemburu, ia keluar dari kamar dan mengambil dua parang yang terselip di dinding. Eliaser kemudian menyerang tubuh istrinya secara brutal hingga korban meninggal dunia di tempat.
Saat itu, anak mereka yang berusia 9 tahun, J.I.R, terbangun dan melihat ibunya yang sudah bersimbah darah.
Melihat kejadian tersebut, tetangga mereka, Ananias Taopan, yang mendengar tangisan, segera datang ke lokasi dan menemukan korban sudah terbaring tak bernyawa, sedangkan pelaku terlihat menangis menyesali perbuatannya.
Setelah kejadian tersebut, saksi memberitahukan keluarga korban dan warga setempat, yang kemudian langsung melapor ke aparat desa. Pelaku yang tidak melarikan diri akhirnya diamankan oleh warga dan aparat setempat.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh dokter Briyan Simanjuntak dari UPT Puskesmas Kapan Mollo Utara, korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat yang disebabkan oleh luka di sekujur tubuhnya.
Iptu I Ketut Darsana, Kapolsek Polen mengatakan, Barang bukti yang di amankan 2 buah parang, 1 bilah pisau, baju dan celana korban, identitas korban berupa KTP korban, kartu keluarga, dan akte nikah, sedangkan jasad korban langsung diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan secara adat dan budaya masyarakat setempat sedangkan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres TTS untuk diamankan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait