Berbeda dengan Soru, Anggota DPRD TTS dari fraksi PDIP, Yerim Yos Fallo dengan tegas menyatakan bahwa tindakan pemerintah dengan mencaplok tanah rakyat di kabupaten TTS itu tindakan sewenang-wenang dan tidak manusiawi.
"Sudah seharusnya kita taat asas, Keputusan MK tahun 2011 adalah keputusan tertinggi dan pihak kementerian kehutanan dengan mengeluarkan SK tahun 2016 itu sudah seharusnya batal demi hukum" jawab Fallo berapi-api di tengah tepuk tangan masyarakat.
Semuel Boru lalu menanggapi bahwa kewenangan UPT TTS terbatas.
" Kewenangan UPT TTS terbatas," jawabnya singkat.
Pertemuan dilanjutkan sampai jam 4 sore dalam diskusi yang serius dan dilanjutkan dengan penurunan fungsi cagar alam Mutis menjadi Taman Nasional.
"Kami mengapresiasi perjuangan Usif Wellem dan Naimnuke Pina beserta seluruh masyarakat Amanuban, Kami akan menampungkan semua pendapat dan akan meneruskan kepada Pimpinan DPRD TTS untuk ditindaklanjuti," tandas Yoksan Benu kepada peserta rapat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait