Kemenhut Sasar Kebun Rakyat jadi Hutan Produksi Laob Tumbesi, Warga Adat : Coret Saja Kami dari NKRI

Rudy Rihi
Massa aksi gabungan demo minta kembalikan Hutan adat dan status Mutis Timau dipulihkan seperti semula. Foto : Ist

SOE,iNewsTTU.id-Pematokan tanah permukiman rakyat dan kebun rakyat oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai kawasan Hutan Produksi Tetap Laob Tumbesi di 42 desa dalam wilayah adat kerajaan Amanuban di Timor Barat serta perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional terus memantik reaksi keras.

Memperingati hari HAM (Hak Asasi Manusia) sedunia 10 Desember 2024, Aliansi Timor Raya, persekutuan Masyarakat Hukum Adat Amanuban dan Usif Nunbena dan Usif Mutis melakukan aksi demonstrasi di kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS).

Dalam rilis kepada media ini, Rabu (10/12/2024) aksi demonstrasi yang dihadiri kurang lebih 200an masyarakat Adat dimulai dari persimpangan Tugu Adipura kota Soe.

Walupun diguyur hujan lebat serta pengawalan ketat dari Polres TTS massa berjalan penuh semangat menyusuri kota Soe ke arah gedung DPRD kabupaten TTS sejauh 2 km.


Aksi massa tolak Kemenhut ambil tanah adat dan kembalikan Mutis jadi cagar alam. Foto : Ist.

Ketika Massa tiba di depan jalan masuk akses kantor DPRD di depan kantor Bupati TTS, massa dihadang oleh blokade anggota kepolisian sehingga tertahan di depan pintu.
Akhirnya massa berorasi dan salah satu tokoh Adat dari desa Napi kecamatan Kie yaitu Nimrod Baok berorasi dalam ungkapan Natoni adat yang mengutuk keras tindakan sewenang-wenang negara melalui tangan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. Bahwa kerajaan Amanuban telah ada jauh sebelum Belanda hadir di Timor dan pemerintah Republik Indonesia justru menganggap Amanuban tidak ada.

Dalam orasi Pina Ope Nope menyampaikan bahwa kehutanan sangat merusak tatanan sosial masyarakat Timor. Punahnya tanaman Cendana adalah ulah oknum yang bersembunyi di balik institusi Kehutanan yang merambah cendana secara besar-besaran 30 tahun lalu melalui Perda Pemutihan, tindakan ini telah memiskinkan rakyat Timor.

"Setelah Cendana punah, sekarang tanah rakyat yang dirampok. Kami bukan mayat, kami bukan batu dan kayu. Kami lelah dengan ini semua. Kami dikatai miskin extrim, stanting, bodoh, namkak. Kalau kami terlalu membebani Republik oleh predikat ini maka lebih baik kami dicoret dari NKRI agar reputasi Republik baik di mata dunia" demikian orasi Pina Ope Nope.

Sekwan DPRD TTS Ady Boimau lalu menemui massa serta menyampaikan bahwa di gedung DPRD tidak ada satupun anggota DPRD TTS sehingga meminta massa kembali saja ke rumah serta menjadwalkan kembali aksi ke gedung DPRD namun massa menolak dan bertekad bertahan di gedung DPRD sampai ada anggota dewan yang bersedia menemui.

Akhirnya Sekwan bersedia menerima massa di gedung DPRD kabupaten TTS sambil mengontak salah satu anggota dewan. Akhirnya seluruh massa masuk dan mendiami gedung DPRD sembari meminta ijin untuk membuka bekal mereka untuk di makan.

Setelah satu jam hadir anggota DPRD kabupaten TTS, Relygius Usfunan dari PKB menerima massa kali ini dan dalam dialog yang sempat memanas karena perdebatan dengan mahasiswa Aliansi, semuanya berlangsung baik dan teratur.

Pina Ope Nope dan masyarakat menyampaikan beberapa hal yaitu :

1. Kehutanan telah mengakui dalam dokumen Ombudsman RI mereka telah mengklaim tanah rakyat sebagai kawasan hutan di 116 desa pada tahun 1983 secara diam-diam tanpa diketahui oleh masyarakat itu sendiri.
Bahwa tahun 2023 terjadi lagi pengukuran 42 desa di Amanuban yang memantik protes ini;

2. Dalam keputusan MK nomor 34/PUU/IX/2011 sebagai Yurisprodensi bahwa tindakan penetapan batas kawasan hutan tanpa diketahui oleh masyarakat berlawanan dengan UUD 1945.

3. Oleh karena surat dari Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Amanuban ke pihak kementerian tidak dapat ditanggapi, maka pihak kementerian mengembalikan hak penyelesaian kepada pemerintah daerah kabupaten TTS.

4. Tindakan Kementerian mengubah status Mutis menjadi Taman Nasional tanpa berkoordinasi dengan masyarakat di Mollo dan Mutis adalah causa idem yang serupa dengan Laob Tumbesi.

Terkait penurunan status Mutis salah satu Usif Mutis yaitu Lusianus Tusalakh menolak secara tegas dan meminta pemerintah untuk mencabut SK menteri kehutanan tersebut.

" Tadi saudara kami Usi Pina dari Amanuban mengatakan kalau Amanuban membebani Republik silahkan coret maka kami dari Mollo mengatakan hal yang sama. Ijinkan kami mengatur diri sendiri sebab Mutis itu kaya akan emas, logam, nikel, uranium dan mineral lainnya " ucap Tusalakh yang di setujui oleh Usif Nunbena Lif Oematan.

Oleh karena itu massa meminta agar persoalan ini segera dituntaskan oleh pemerintah daerah kabupaten TTS.
Menanggapi ini, Anggota DPRD TTS Egy Usfunan menyampaikan bahwa ia akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan Dewan karena beliau sedang demam di rumah.

Usfunan menambahkan bahwa ia bukan komisi I yang membidangi kehutanan tapi ada anggota Dewan lainnya dan aspirasi ini akan disampaikan juga kepada komisi dimaksud.

Masyarakat dari Desa Nusa, Eximus Tse, Elihorif Naitboho dari Amanuban Timur dan Nimrod Lette dari Oenai menyampaikan unek-uneknya.

Di akhir audiens yang berlangsung sampai jam 7 malam ini akhirnya ditutup dengan penyerahan dokumen tentang Laob Tumbesi dan Mutis Timau.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network