Kendati demikian, baik kasus curanmor maupun rombengan, semuanya mengalami keterlambatan dalam proses hukum akibat perlunya prosedur yang panjang, terutama dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan saksi WNA.
"Jadi kalau dia memang sudah tersangka maka kita bisa sedikit diskresi tapi kalau sebatas saksi ya tidak bisa. Kita harus tetap melalui prosedur yang sudah ditetapkan untuk bisa melewati Div Hubinter polri. Jadi kalau ke konsulat, kita juga hanya sebatas komunikasi pendahuluan," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait