Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban secara terpisah menjelaskan, salah satu kasus yang sedang ditangani adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang diduga melibatkan pelaku dari Timor Leste.
Ia mengaku, Polres TTU sudah melakukan koordinasi dengan pihak Konsulat Timor Leste untuk mempercepat proses hukum terkait kasus tersebut.
"Jadi tersangkanya memang sudah kita tahan dan ada sedikit petunjuk dari IPO yang harus kita lengkapi. Makanya kita melengkapinya juga harus ada komunikasi intens dan formal terhadap APH disana dan yang memfasilitasi kita adalah dari konsulat Timor Leste," terang Iptu Jeffry.
Selain itu, kasus lain yang juga melibatkan WNA Timor Leste adalah penyelidikan terkait rombengan (pakaian bekas) yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Kasus ini berawal dari penangkapan sebuah bus angkutan umum di Jalan Eltari KM 9, Kupang, pada 12 Juni 2024. Bus tersebut mengangkut 43 karung pakaian bekas yang berasal dari Distrik Oecusse, Timor Leste, dan akan dijual di Kota Kupang melalui jalur tidak resmi di perbatasan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait