KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, mengungkapkan bahwa beberapa kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat masih dalam tahap penyelidikan. Proses tersebut, menurutnya, terkendala oleh beberapa faktor, termasuk perbedaan negara yang melibatkan saksi maupun tersangka warga negara asing (WNA) dari Timor Leste.
"Saat ini, beberapa kasus yang sedang kami tangani masih terkendala dengan petunjuk P19 dari Kejaksaan Negeri TTU. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas tersebut dalam waktu dekat," ujar AKBP Mukhson pada Kamis, (13/112024).
Ia menambahkan bahwa sebagai wilayah perbatasan, banyak kendala yang muncul, terutama ketika melibatkan warga negara asing, yang harus mengikuti prosedur hukum yang sesuai dengan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Timor Leste.
"Karena itu mekanisme yang harus dilalui adalah mekanisme perjanjian bilateral. Contohnya seperti kasus rombeng, itu sementara kita harus melakukan pemeriksaan saksi," katanya.
"Terus kasus pencurian kendaraan bermotor itu juga diduga warga dari Timor Leste dan kami sudah berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Konsulat mengenai mekanisme bagaimana agar nanti dalam prosesnya bisa lebih cepat untuk melengkapi berkas itu," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait