KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga warga di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terus bergulir. Penyidik Polres TTU hingga kini telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi, termasuk ketiga korban.
Selain itu, delapan saksi lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/5/2026) guna melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kapolres TTU Eliana Papote melalui Kasi Humas Anselmus Pera menjelaskan, penyidik juga akan segera menggelar perkara pada Sabtu (30/5/2026) untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Penyidik terus bekerja secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain fokus pada proses penegakan hukum, Polres TTU juga terus memantau perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar Desa Fafinesu B guna menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan.
Personel kepolisian secara rutin melaksanakan patroli, sambang, pembinaan masyarakat, serta kegiatan penggalangan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat lainnya demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
