Masyarakat Adat Amanuban : Kembalikan Hutan Laob Tumbesi kepada Warga

Rudy Rihi
Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban. Foto : Ist

SOE,iNewsTTU.id-Polemik penetapan tapal batas kawasan Hutan Laob Tumbesi oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tetap bergulir dan bergejolak di Kabupaten Timor Tengah Selatan terkhususnya Masyarakat Hukum Adat Amanuban.

“Kami telah dikirimkan surat dari Ombudsman Republik Indonesia nomor Registrasi : 0215/LM/X/2023/KPG tanggal 20 Agustus 2024 dan itu diakui sendiri bahwa tahun 1980an pemerintah memasukan tanah-tanah rakyat sebagai kawasan hutan tanpa masyarakat tahu,” demikian Sekretaris Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Amanuban Pina Ope Nope menjelaskan. Rabu (25/9/2024).

Selanjutnya Nope menegaskan pengakuan Pemerintah ini merupakan suatu bukti kesewenangan Negara terhadap eksitensi Hak Hidup Masyarakat Adat. Dalam halaman 19 surat ini disebutkan : bahwa terjadi penggabungan kelompok hutan pada tahun 1980-an yang menjadikan sebagian lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan. Bahwa pada saat itu (1980an) masyarakat tidak mengetahui perubahan penggabungan kelompok hutan tersebut hingga terjadi penataan batas kawasan hutan oleh BPKH-TL pada tahun 2023 lalu jelas Pina Ope Nope menegaskan lagi.

“Dari Sonaf sudah bersurat ke Kementrian Kehutanan dan juga kepada Presiden terpilih bapak Prabowo untuk mempertanyakan tentang status Kelompok Hutan yang dimaksud. Tentu Negara harus mampu menjelaskan bagaimana Hutan Adat Amanuban yaitu Kio dan Tala bisa berubah status menjadi Hutan Negara tanpa melalui suatu transaksi atau proses apapun. Apakah melalui proses jual beli atau tukar menukar dengan apa atau memang negara mencurinya dengan manipulasi?," jelas Pina One Nope.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network