Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang pada 23 Juli 2024 lalu.
Dengan demikian, pada 3 September 2024, tersangka beserta barang bukti diserahkan untuk disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di Jalan Kembang Sepatu, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kasus ini kini menunggu proses peradilan untuk menentukan nasib hukum tersangka dan memberikan keadilan bagi korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait