KUPANG, iNewsTTU.id - Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota telah melimpahkan kasus penganiayaan dengan tersangka ABT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa, (3/9/2024).
Tersangka, yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban MSO, kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung mengungkapkan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu tersangka terhadap korban, yang merupakan mantan pacarnya.
Kejadian tersebut berlangsung pada acara syukuran yang diadakan oleh tersangka. Dalam momen tersebut, tersangka merampas handphone korban dan melakukan penganiayaan.
"Korban MSO mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut. Ia mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala, luka lecet di leher sebelah kiri, serta merasakan pusing," jelas Kombes Aldinan.
Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang pada 23 Juli 2024 lalu.
Dengan demikian, pada 3 September 2024, tersangka beserta barang bukti diserahkan untuk disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di Jalan Kembang Sepatu, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kasus ini kini menunggu proses peradilan untuk menentukan nasib hukum tersangka dan memberikan keadilan bagi korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait