Dijelaskannya, razia ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Belu selama 15 hari, dari 12 hingga 26 Agustus 2024.
Tujuannya adalah menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman menjelang Pilkada 2024, dengan menekan tindak kriminal serta penyakit sosial seperti minuman keras, prostitusi, narkoba, dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait