ATAMBUA, iNewsTTU.id – Satgas Operasi Pekat Turangga 2024 Polres Belu, bersama Satres Narkoba, melakukan razia di tempat hiburan malam di kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Jumat malam, 16 Agustus 2024.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba dan minuman keras di tempat hiburan malam.
Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Belu, AKP Syamsul Arifin, razia menyasar tempat karaoke Symphony yang berada di Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat.
Razia ini mengejutkan pengunjung dan wanita pemandu karaoke, namun mereka bersedia menjalani pemeriksaan setelah mengetahui tujuan kedatangan petugas. Razia yang dimulai pukul 21.00 WITA ini melibatkan pemeriksaan barang bawaan dan tes urine terhadap 12 wanita pemandu karaoke.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, menjelaskan bahwa razia ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran narkoba dan masuknya minuman keras ke dalam tempat hiburan malam, yang dapat memicu tindak kejahatan.
“Tempat hiburan seperti yang sering kita lihat di kota-kota besar, banyak narkoba dan miras beredar bebas di tempat hiburan dan tidak menutup kemungkinan merambah sampai kesini, sehingga kita mengambil langkah untuk melakukan razia dadakan,” ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait