Polres Belu Razia Tempat Hiburan Malam di Atambua, Cegah Prostitusi hingga Miras

Isto Santos
Polres Belu razia tempat hiburan malam di Atambua (Foto: Humas Polres Belu).

ATAMBUA, iNewsTTU.id – Satgas Operasi Pekat Turangga 2024 Polres Belu, bersama Satres Narkoba, melakukan razia di tempat hiburan malam di kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Jumat malam, 16 Agustus 2024.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba dan minuman keras di tempat hiburan malam.

Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Belu, AKP Syamsul Arifin, razia menyasar tempat karaoke Symphony yang berada di Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat.

Razia ini mengejutkan pengunjung dan wanita pemandu karaoke, namun mereka bersedia menjalani pemeriksaan setelah mengetahui tujuan kedatangan petugas. Razia yang dimulai pukul 21.00 WITA ini melibatkan pemeriksaan barang bawaan dan tes urine terhadap 12 wanita pemandu karaoke.

Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, menjelaskan bahwa razia ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran narkoba dan masuknya minuman keras ke dalam tempat hiburan malam, yang dapat memicu tindak kejahatan.

“Tempat hiburan seperti yang sering kita lihat di kota-kota besar, banyak narkoba dan miras beredar bebas di tempat hiburan dan tidak menutup kemungkinan merambah sampai kesini, sehingga kita mengambil langkah untuk melakukan razia dadakan,” ungkapnya.

Selama penggeledahan, ungkapnya, tidak ditemukan narkoba atau wanita pemandu karaoke yang positif menggunakan narkoba. Namun, pihaknya tetap memberikan imbauan untuk menghindari narkoba serta kepada pengelola tempat hiburan agar tidak menyediakan minuman keras.

“Ada 12 wanita kita cek urinenya dan hasilnya negatif namun Kita tetap berikan imbauan ke mereka untuk tidak pakai narkoba. Begitupun kepada pengelola tempat hiburan, Kita imbau supaya tidak menyediakan miras,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk memeriksa apakah ada anggota Polri yang berada di tempat hiburan malam tanpa surat tugas, guna mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

"Dalam pemeriksaan ini, tidak ditemukan anggota Polri yang berkunjung ke tempat tersebut. Kami akan terus melakukan razia mendadak untuk menekan pelanggaran oleh anggota Polri, khususnya di Polres Belu," tegas Kapolres Belu.

Dijelaskannya, razia ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Belu selama 15 hari, dari 12 hingga 26 Agustus 2024.

Tujuannya adalah menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman menjelang Pilkada 2024, dengan menekan tindak kriminal serta penyakit sosial seperti minuman keras, prostitusi, narkoba, dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma masyarakat.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network