Melihat perkara dugaan pemalsuan surat yang di laporkan oleh kelompok Gempar kepada polres Lembata, menurut tim pengacara GSA, boleh-boleh saja melaporkan dugaan tersebut, tetapi penyidik Polres Lembata harus berhati-hati membuka langkah proses penyidikan karena perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau dugaan menggunakan surat palsu tersebut dalam rangkaian peristiwa yang sama dengan subyek hukum berbeda telah diputus pengadilan tingkat kasasi, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat dan/atau telah membuat surat palsu, dalam hal ini terdakwanya adalah mantan rektor yang menandatangani ijazah GSA, dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut telah menjadi yurisprudensi dengan nomor Putusan 2336 K/Pid.Sus/2018.
Sedangkan Fakhrurrozi Arrusady selaku Kuasa Hukum Pelapor kepada media ini, Kamis (11/7/2024) lalu, menjelaskan terkait perkembangan kasus ini yang membuat heboh Kabupaten Lembata ini.
”Proses sudah pada tahap Penyidikan, atas hasil koordinasi dengan Penyidik dan juga Kasat Reskrim Polres Lembata, sedang di dalami bukti-bukti yang dikantongi Penyidik diantaranya Ijaza milik GSA, dan saksi-saksi. Kami akan terus berkoordinasi dengan Penyidik untuk mengungkap kasus ini”, jelas Fakhrurrozi.
Fakhrurrozi menyampaikan kepada semua pihak untuk bersabar dan terus dikawal bersama kasus ini, ia mempercayakan penuh pada kewenangan pada Penyidik, yang saat ini sedang bekerja keras, mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkapkan kasus ini, sampai pada penetapan tersangka dan sidang di Pengadilan.
" Kami selaku kuasa hukum Pelapor menghimbau, jangan ada pihak-pihak yang mencoba mengahalang-halangi proses pengungkapan kasus ini, sehingga tetap berjalan sesuai prosedur dan hukum acara yang berlaku, sekali lagi kami percayakan penuh dan medukung Penyidik Polres Lembata mengungkap kasus ini”, ungkap Rozzi
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait