Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi ini melibatkan mantan Kepala Desa Primus Sau, yang dilaporkan oleh sejumlah warga Desa Nansean Timur pada Kamis, 22 Februari 2024.
Warga menduga terjadi penyelewengan dana desa selama periode Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, dengan total dana yang disinyalir mencapai Rp722.104.317.
Penelusuran terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) menunjukkan adanya selisih negatif sebesar Rp722.104.317. Rincian dari selisih tersebut adalah ADD sebesar Rp76.591.000 dan DD sebesar Rp645.513.317.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait