Gelar Perkara di Polda NTT, Kasus Korupsi Dana Desa Oetulu Naik Status

*Sefnat Besie
Kasus korupsi pengelolaan dana desa Oetulu periode 2015-2020 nail status. (Foto; Ilustrasi.iNews.id).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan Anggaran Desa Oetulu, Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Tahun Anggaran 2015 hingga 2020 memasuki babak baru.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera mengatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.

Gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda NTT pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.20 Wita hingga selesai.

"Kasus ini sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka di Polda NTT. Untuk tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi guna pemeriksaan tambahan serta pengumpulan alat bukti tambahan," ujar AKP Anselmus Pera saat dikonfirmasi Kamis malam.

Ia menjelaskan, setelah proses tersebut rampung, penyidik akan segera memanggil mantan Kepala Desa Oetulu dan mantan bendahara desa untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Kepala Desa Oetulu berinisial YT dan mantan Bendahara Desa berinisial VEL terkait pengelolaan anggaran desa selama masa jabatan mereka.

Dari hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten TTU, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp624.279.192,14.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sebanyak 46 dokumen administrasi Desa Oetulu Tahun Anggaran 2020 sebagai barang bukti.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network