KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan fakta terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip mengungkapkan bahwa tim kejaksaan telah menyelesaikan kegiatan penyelidikan di lapangan pada Juni 2024. Saat ini, pihaknya sedang menyusun laporan serta menganalisis fakta-fakta dan dokumen yang berhasil dikumpulkan.
"Terkait dana Desa Nansean Timur, tim sudah selesai giat di lapangan bulan lalu, saat ini laporan sedang disusun dan dianalisa fakta, dan dokumen yang sudah diperoleh di lapangan," ujar Hendrik Tiip, Selasa (16/07/2024).
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi ini melibatkan mantan Kepala Desa Primus Sau, yang dilaporkan oleh sejumlah warga Desa Nansean Timur pada Kamis, 22 Februari 2024.
Warga menduga terjadi penyelewengan dana desa selama periode Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, dengan total dana yang disinyalir mencapai Rp722.104.317.
Penelusuran terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) menunjukkan adanya selisih negatif sebesar Rp722.104.317. Rincian dari selisih tersebut adalah ADD sebesar Rp76.591.000 dan DD sebesar Rp645.513.317.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait