Kuasa Hukum Eks Bendahara Desa di TTU Minta Jaksa Periksa Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Rp999 Juta

Isto Santos
Kuasa Hukum dari Eks Bendahara Desa Nansean Timur, Dominikus G. Boymau. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kuasa hukum YU, mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mendesak Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk memeriksa pihak ketiga dalam pengadaan rumah dan ternak sapi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp999 juta. 

Permintaan ini disampaikan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/8/2025).

Dominikus G. Boimau, S.H., selaku kuasa hukum, mengatakan bahwa kerugian negara yang hampir mencapai satu miliar rupiah tidak mungkin hanya disebabkan oleh satu orang bendahara. 

"Tidak mungkin kerugian keuangan negara sebesar Rp900 juta hanya bendahara desa sendiri. Kami minta jaksa periksa pihak ketiga dalam kasus ini," tegasnya pada Rabu (6/8/2025).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network