KUPANG,iNewsTTU.id-Anak merupakan anugerah Tuhan bagi keluarga dimana harkat dan martabat serta hak asasinya harus dipenuhi. Perlindungan anak seyogianya dimulai dari keluarga, dimulai dari hal-hal kecil seperti mendengarkan pendapatnya, dengan demikian dia merasa diterima dan dihargai ditengah keluarganya.
Seperti termaktub pada Undang Undang 1945, telah diamanatkan bahwa anak memiliki hak atas keberlangsungan hidup, tumbuh kembang serta memiliki hak atas perlindungan dari tindak kekerasan diskriminasi maupun hak sipil dan kebebasan.
"Hal ini sangat penting untuk diketahui sedari sekarang agar jika terjadi kekerasan yang melanggar hak-hak anak, maka jangan segan-segan untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH), atau datang langsung ke kantor kami baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi bisa juga sekarang ini dari Kementerian PPA Republik Indonesia telah menyiapkan Call Center SAPA 129, laporkan ke sana, untuk ditangani, ataupun melalui nomor WhatsApp 08111 129129," Ujar Ruth Diana Laiskodat.
Hal ini dijelaskan oleh Ruth Diana Laiskodat, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, terkait perlindungan anak dalam talk show yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Anak (PPA) Cluster Kupang Tenggara yang tergabung Jemaat dari Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Bethania Batu Putih, GMIT Elim Kenam, GMIT Gloria Tuatuka, GMIT Bait’El Bokong, GMIT Rehobot Hueknutu, GMIT Karmel Ekateta, GMIT Huekael Bitobe, GMIT Pniel I Lelogama, GMIT Efrata Oelmasi, GMIT Imanuel Oesao, dan Gereja Pantekosta di Indonesia Efata Oelkuku, pada Jumat, ( 12/7/2024) bertempat di GMIT Jemaat Imanuel Oesao Klasis Kupang Timur.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait