Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan.
"Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu," ujar Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip pada Selasa (28/05/2024).
Ia juga menambahkan, Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait