KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Tersangka Alexander Lexi Seubelan (34) dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP setelah diduga melakukan penggelapan atau penipuan terhadap korban berinisial AEH.
Alexander Lexi Seubelan, warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan oleh korban AEH atas dugaan penggelapan uang dengan angsuran per bulan sebesar Rp4,6 juta.
Tersangka dilaporkan telah mengambil dua kali angsuran dengan total Rp9,2 juta.
Kasus ini bermula saat Alexander mengambil angsuran mobil jenis Ayla pada tahun 2022, namun uang angsuran tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan.
"Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu," ujar Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip pada Selasa (28/05/2024).
Ia juga menambahkan, Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait