Bukan Hanya Warga, Satlantas Gandeng Propam Polres TTU Tertibkan 23 Kendaraan Anggota Polri

Isto Santos
Satlantas Gandeng Propam Polres TTU Tertibkan Kendaraan Polisi yang tidak lengkap (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

"Personil yang kedapatan melanggar langsung diberikan sanksi disiplin berupa teguran dan tindakan fisik. Bagi anggota Polri yang belum memiliki SIM atau masa berlaku SIM-nya habis, mereka didata dan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut dalam pembuatan SIM," ungkap Iptu Rahmat.

Selain itu, jelasnya, personel yang terlambat membayar pajak kendaraan diarahkan untuk segera melakukan pembayaran ke Samsat, mengingat adanya keringanan pembayaran atau keterlambatan pajak (tax amnesty) yang berlaku mulai 20 Mei hingga 29 Juni 2024.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network