Bukan Hanya Warga, Satlantas Gandeng Propam Polres TTU Tertibkan 23 Kendaraan Anggota Polri

Isto Santos
Satlantas Gandeng Propam Polres TTU Tertibkan Kendaraan Polisi yang tidak lengkap (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satlantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) bersama Seksi Propam Polres TTU menggelar operasi penertiban dan penegakan hukum lalu lintas di depan pintu masuk Mako Polres TTU.

Operasi ini dipimpin oleh Wakapolres TTU, Kompol Matheus Anus pada Selasa (28/05/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Operasi ini mencakup pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti STNK, baik untuk kendaraan dinas maupun pribadi, TNKB, kaca spion, serta kelengkapan pengendara dan anggota Polri seperti SIM, helm SNI, KTA, dan sikap serta tampang personil Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan anggota Polri serta mencegah perilaku menyimpang.

Hasil operasi menunjukkan sebanyak 23 personel Polres TTU terjaring pelanggaran dengan rincian 8 personel tidak memiliki atau membawa SIM A dan C, 5 kendaraan tidak membawa STNK, 6 kendaraan tidak terpasang TNKB, 4 kendaraan tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion dan lampu sein.

"Personil yang kedapatan melanggar langsung diberikan sanksi disiplin berupa teguran dan tindakan fisik. Bagi anggota Polri yang belum memiliki SIM atau masa berlaku SIM-nya habis, mereka didata dan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut dalam pembuatan SIM," ungkap Iptu Rahmat.

Selain itu, jelasnya, personel yang terlambat membayar pajak kendaraan diarahkan untuk segera melakukan pembayaran ke Samsat, mengingat adanya keringanan pembayaran atau keterlambatan pajak (tax amnesty) yang berlaku mulai 20 Mei hingga 29 Juni 2024.



Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network