Sinergi Kemenkumham dan Polda NTT Tangkap DPO Kasus Penyelundupan Manusia

Rudy Rihi
Jumpa pers kasus penyelundupan manusia dengan tersangka WNA asal Bangladesh HR, di Mapolda NTT. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNews.id- Habibur Rahman warga negara (WN) Bangladesh, ditangkap aparat Imigrasi Surabaya dan diserahkan ke Polda NTT karena terlibat kasus penyelundupan manusia ke Australia via NTT, tersangka HR ditangkap di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Dia ini (Habibur Rahman) merupakan DPO dalam kasus people smuggling (penyelundupan manusia) ke Australia," kata Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kupang, Jumat (17/5/2024).

Direktur Pengawasan dan Penindakan keimigrasian Kemenkumham RI Saffar Muhammad Godam melalui Kakanim Khusus Surabaya, Ramdhani mengatakan HR ditangkap di Surabaya saat akan memperpanjang izin tinggalnya melalui seorang pengacara yang disewanya.

" Pada 8 Mei 2024 HR tiba di Kantor Imigrasi dan segera dilakukan penangkapan  kemudian petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR dan menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei 2024  petugas memeriksa SM (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti," Ujarnya. 

Sementara itu Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiono menjelaskan kasus itu berawal saat Polda NTT menangkap tersangka penyelundupan manusia, Imam Santoso dan Imanuel Hartojo, beserta lima WNA yakni Pankaj Kumar (India), Mohammad Shajahan (Bangladesh), Mohammad Masud Rana (Bangladesh), Mohammad Nur (Bangladesh), dan Mohd Sangir Alam (Myanmar).

Penangkapan itu pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 Wita di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Penangkapan itu lalu diteruskan dengan proses penyelidikan.

Polisi mendapati keterlibatan salah satu agen bernama Vica Dilfa Vianika asal Surabaya yang berperan sebagai perekrut terhadap sejumlah WNA tersebut. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengungkap keterlibatan warga Surabaya bernama Muhamad Ryan Firmansyah.

"Vica Dilfa Vianika masih DPO. Termasuk satu pelaku bernama Shajib pun masih DPO. Sedangkan Imam Santoso, Imanuel Hartojo, dan Muhamad Ryan Firmansyah sudah disidangkan dan divonis tujuh tahun pada 6 Mei 2024," jelasnya.

Wakapolda mengungkap modus yang digunakan oleh para pelaku dalam merekrut korban adalah mempromosikan melalui akun TikTok dengan menawarkan kerja di Australia.

Dalam perekrutannya, ada dua jalur yaitu untuk Pankaj Kumar, jalurnya melalui India, Bali, Surabaya dan Kupang dengan biayanya 2.000 dolar Australia. Para agen itu bekerja sama dengan Vica Dilfa Vianika untuk dikumpulkan di Surabaya. Selanjutnya diberangkatkan ke Kupang untuk menuju Australia.

Kini HR telah diserahkan oleh pihak Imigrasi Suarabaya kepada Polda NTT untuk mengikuti proses hukum dan HR diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 500 juta hingga Rp. 1,5 Miliar Rupiah.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network