Selain Jiang Xiao Jia yang harus mengikuti proses hukum, kelima WNA lainnya telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk di deportasi.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat 1 dan 2 UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 1,5 Miliar Rupiah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait