Terjerat Penyelundupan Manusia dan Ilegal Fishing 6 WNI dan 1 WNA Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rudy Rihi
Jumpa pers kasus penyelundupan manusia dan ilegal fishing di Mapolda NTT. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

Selain Jiang Xiao Jia yang harus mengikuti proses hukum, kelima WNA lainnya telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk di deportasi.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat 1 dan 2 UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 1,5 Miliar Rupiah.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network