KUPANG,iNewsTTU.id-Enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang pada Rabu (8/5/2024) keenam WNA itu yakni Jiang Xiao Jia yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama penyelundupan manusia, lalu ada Wang Dong Fang, Li Ke Yang, Chen Xu, Dai Zhong Hai, dan Zhao Jin Xiang.
Selain enam WNA asal Tiongkok adapula Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut diamankan yakni Marwin (51), Masir (44), Jamaludin (43), Abang (32) dan Bustang (29) dan Rudi Mastan (40).
Hal ini disampaikan Wakapolda NTT, Irjen Pol. Awi Setiono saat jumpa pers di lobi Mapolda NTT, Senin ( 13/5/2024) didampingi Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dwi Santoso Wibowo, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy.
Plt.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, mengatakan para pelaku ini modusnya menyamar sebagai nelayan dengan menggunakan kapal ikan dan ingin mencari teripang, namun setelah diselidiki ternyata mereka hendak melakukan penyelundupan manusia ke australia.
" Kami lakukan penguatan di lapangan, berhari-hari anggota kami melakukan investigasi dan ternyata ditemukanlah adanya dua kapal ini, sebetulnya empat tapi dua sudah kembali, tinggal dua kapal ini melakukan rencana untuk people smuggling, saat itu sempat kejar-kejaran pada jarak dua mil tapi bersyukur bisa kita tangkap," Ujarnya
Sementara itu Wakapolda NTT, Irjen Pol. Awi Setiono mengatakan para pelaku menyelundupkan WNA dengan imbalan masing-masing ABK diberi uang sebesar Rp 5 juta di bagi 6 orang dan jika para WNA sampai Australia maka ditambah menjadi Rp. 50 juta Rupiah, modusnya mereka menaiki kapal dari Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara dengan penyamaran mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia yaitu di perairan Kecamatan Papela yang masih merupakan wilayah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT.
" Para pelaku ini menyelundupkan WNA dengan imbalan masing-masing ABK ini diberi uang sebesar Rp.5 juta dibagi 6 orang dan mereka menjanjikan jika berhasil sampai di Australia akan ditambah sebanyak 50 juta rupiah, para pelaku dan WNA ini ditangkap pada tanggal 8 Mei 2024 dinihari, pada pukul 02.30 Wita oleh kapal patroli Hiu Biru 004 milik Dinas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kupang dan selanjutnya pada pagi harinya diserahkan ke Polda NTT karena ada upaya penyelundupan manusia," Terang Wakapolda.
Selain Jiang Xiao Jia yang harus mengikuti proses hukum, kelima WNA lainnya telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk di deportasi.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat 1 dan 2 UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 1,5 Miliar Rupiah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait