Terjerat Penyelundupan Manusia dan Ilegal Fishing 6 WNI dan 1 WNA Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rudy Rihi
Jumpa pers kasus penyelundupan manusia dan ilegal fishing di Mapolda NTT. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

"  Kami lakukan penguatan di lapangan, berhari-hari anggota kami melakukan investigasi dan ternyata ditemukanlah adanya dua kapal ini, sebetulnya empat tapi dua sudah kembali, tinggal dua kapal ini melakukan rencana untuk people smuggling, saat itu sempat kejar-kejaran pada jarak dua mil tapi bersyukur bisa kita tangkap," Ujarnya

Sementara itu Wakapolda NTT, Irjen Pol. Awi Setiono mengatakan para pelaku menyelundupkan WNA dengan imbalan masing-masing ABK diberi uang sebesar Rp 5 juta di bagi 6 orang dan jika para WNA sampai Australia maka ditambah menjadi Rp. 50 juta Rupiah, modusnya mereka menaiki kapal dari Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara dengan penyamaran mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia yaitu di perairan Kecamatan Papela yang masih merupakan wilayah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT.

" Para pelaku ini menyelundupkan WNA dengan imbalan masing-masing ABK ini diberi uang sebesar Rp.5 juta dibagi 6 orang dan mereka menjanjikan jika berhasil sampai di Australia akan ditambah sebanyak 50 juta rupiah, para pelaku dan WNA ini ditangkap pada tanggal 8 Mei 2024 dinihari, pada pukul 02.30 Wita oleh kapal patroli Hiu Biru 004 milik Dinas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kupang dan selanjutnya pada pagi harinya diserahkan ke Polda NTT karena ada upaya penyelundupan manusia," Terang Wakapolda.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network