Bejat, Ayah Cabuli Putri Kandung hingga Punya 2 Anak

Iren Leleng/ Rudy Rihi
Pelaku pemerkosaan anak kandung MPI (44) diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Foto : Ist

MANGGARAI TIMUR,iNewsTTU.id- Polisi menetapkan pria berinisial MPI (44) warga Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandung.

Tersangka menyetubuhi anaknya berulang kali dalam kurun waktu November 2019 hingga Februari 2020. Akibatnya korban yang masih remaja hamil dan melahirkan pada Oktober 2020. Setelah melahirkan, korban kembali diperkosa ayahnya hingga hamil lagi.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengungkapkan bahwa MP sudah dijeblos ke Rutan Polres Manggarai Timur.

Kejadian tersebut terungkap setelah kepala desa setempat merasa curiga karena korban sudah kali melahirkan tanpa suami. Karena itu, kepala desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa menginterogasi pelaku dan korban yang akhirnya kasus ini pun terungkap.

“Bahwa awal pelaku menyetubuhi korban yaitu pada bulan November 2019 hingga Februari 2020 yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan pada bulan Oktober 2020 yang mana kala itu korban masih berusia 16 tahun dan baru tamat SMP,” ujar Suryanto, Sabtu (4/5/2024).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network