Tersangka sempat mengancam akan membunuh korban apabila anaknya tidak mau menuruti kemauan pelaku. Karena takut, akhirnya korban tidak berani mengadu.
Pelaku juga kembali menyetubuhi korban pada Juni hingga Agustus 2023 dengan ancaman kekerasan terhadap korban sehingga korban tidak berani mengadu kepada ibu korban tentang kejadian tersebut. Akibat perbuatan tersebut, korban kemudian melahirkan kembali untuk kedua kalinya.
Menurut Suryanto, tersangka dijerat pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D, kedua pasal 81 ayat (3) atau ketiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun. Kemudian ancaman denda hingga Rp60 juta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait