BBKSDA NTT Amankan Komodo Kecil dari Permukiman
KUPANG,iNewsTTU.id-- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) bergerak cepat menangani kemunculan seekor anakan biawak komodo di permukiman warga Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Satwa dilindungi tersebut berhasil diamankan, diperiksa, dan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Peristiwa ini bermula dari laporan warga pada 5 April 2026 sekitar pukul 15.15 WITA. Warga menemukan seekor anakan komodo berada di dalam pondok milik mereka. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Arsyad, mitra BBKSDA NTT di wilayah Pota, yang kemudian berkoordinasi dengan petugas untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Penanganan Satwa BBKSDA NTT langsung turun ke lokasi. Satwa kemudian diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan, meliputi pengukuran tubuh, pemasangan PIT tag (microchip), serta pengambilan sampel darah untuk kebutuhan identifikasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komodo tersebut memiliki panjang tubuh 42 sentimeter dengan berat 0,08 kilogram. Berdasarkan karakteristiknya, satwa ini tergolong dalam kategori hatchling atau anakan yang baru menetas.
Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, komodo tersebut dilepasliarkan kembali di kawasan Watu Pajung, Desa Nanga Mbaur. Lokasi pelepasliaran dipilih dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat dan faktor keselamatan satwa yang masih sangat muda. Untuk meningkatkan peluang bertahan hidup, petugas menempatkan komodo di atas pohon guna menghindari ancaman predator serta membantu proses adaptasi di alam liar.
Kepala Balai Besar KSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pelaporan kejadian seperti ini.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat warga yang segera melaporkan temuan tersebut. Hal ini sangat membantu kami dalam melakukan penanganan yang aman, baik bagi masyarakat maupun bagi satwa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kemunculan komodo di sekitar permukiman harus disikapi dengan bijak dan tidak menimbulkan tindakan yang membahayakan satwa.
“Komodo merupakan satwa dilindungi yang harus kita jaga bersama. Jika menemukan satwa liar di sekitar lingkungan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sesuai prosedur,” tambahnya.
Selain melakukan evakuasi, BBKSDA NTT juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya menjaga komodo dan habitatnya. Warga diimbau untuk tidak menangkap, melukai, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Dalam beberapa waktu terakhir, kemunculan komodo di wilayah Kecamatan Sambi Rampas memang tercatat meningkat. Pada 31 Maret 2026 lalu, warga Dusun Parasai, Kelurahan Pota, juga melaporkan seekor komodo berukuran sekitar 1,7 meter yang masuk ke permukiman dan memangsa anak kambing milik warga. Menanggapi kejadian tersebut, petugas telah melakukan survei lapangan serta menyiapkan langkah lanjutan berupa pemasangan kamera jebak (camera trap) dan kandang perangkap.
BBKSDA NTT kembali mengingatkan bahwa komodo merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Segala bentuk penangkapan, pelukaan, kepemilikan, hingga perdagangan ilegal terhadap satwa ini dapat dikenai sanksi hukum.
Upaya perlindungan komodo tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian spesies, tetapi juga untuk memastikan keseimbangan ekosistem serta menciptakan hubungan yang lebih aman antara manusia dan satwa liar di wilayah habitat alaminya.
Editor : Sefnat Besie