Seperti diketahui bahwa pada malam perjamuan kudus (29/3/2024) pelaku yang pada saat itu mabuk mengikuti perjamuan kudus, pada saat salah seorang presbiter mengantar roti dan anggur, pelaku mengambil roti tersebut, lalu ia mengambil lagi beberapa potong roti dan langsung dimakan serta mengambil beberapa sloki anggur dan diminum, tanpa menunggu pendeta memberkati roti dan anggur tersebut. saat ditegur ołeh presbiter, pelaku Iptu DH sempat beradu mulut dan akhirnya diamankan.
Setelah kejadian itu, datanglah pihak Kepolisian dari Polresta Kupang Kota Kompol Oktovianus Wadu Ere dan mengamankan pelaku serta berdialog antara pihak gereja dalam hal ini dihadiri ołeh Ketua Majelis GMIT Jemaat Kota Kupang Pdt. Olfi Magang-Mooy dan Pdt. Jesmarlianus R. Djo Naga yang pada saat kejadian memimpin ibadah perjamuan kudus dan juga adalah Wakil Ketua Klasis Kota Kupang, dan dałam dialog tersebut pihak Gereja memaafkan pelaku dan masalah tersebut sudah selesai, namun pihak Gereja meminta untuk pihak Kepolisian meminta maaf secara tertulis dan sudah ditandatangani ołeh Kapolresta Kupang Kota.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait