Mantan Kepala BPBD TTU dan Bendahara Disebut Bekerja Sama Korupsi Uang Negara Rp1 Miliar

Isto Santos
Sidang kasus korupsi BPBD TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KUPANG, iNewsTTU.id - Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2021 dan 2022 terus bergulir.

Diketahui, sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat, 22 Maret 2024.

Penuntut Umum, Andrew P. Keya, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa Yosefina Lake, mantan Kepala Pelaksana BPBD TTU, dan Florensia Neonbeni, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan pada tahun 2021 dan selaku Bendahara Pengeluaran pada Tahun 2022, atas dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar tuntutannya terhadap terdakwa Yosefina Lake, Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.

"Menyatakan terdakwa Yosefina Lake selaku Kepala Pelaksana BPBD TTU terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama," ujar Andrew P. Keya, Jumat (22/03/2024).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network