KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional pada Jumat (19/12/2025).
Rapat pembahasan itu dihadiri oleh Pemerintah daerah Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu dan juga kapolres TTU, AKBP. Eliana Papote
Regulasi ini digodok guna mengatur tata kelola minuman keras (miras) lokal agar memiliki payung hukum yang jelas, sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Tiga Landasan Utama
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini didasarkan pada tiga landasan kuat, yakni landasan filosofis yang berkaitan dengan akar budaya, landasan yuridis terkait regulasi hukum, serta landasan sosiologis mengenai relasi sosial masyarakat.
"Perlu kita atur supaya penyelenggaraan minuman tradisional beralkohol bisa berjalan dengan baik. Mulai dari perencanaan, produksi, distribusi, hingga tempat penjualannya. Kita juga mengatur standar kesehatan agar masyarakat merasa aman dan nyaman," ujar Kristoforus di Ruang Sidang Komisi II DPRD TTU.
Ia menargetkan Perda ini akan segera ditetapkan dalam waktu dekat. "Paling lambat tanggal 29 atau 30 Desember 2025 sudah ditetapkan menjadi Perda," tambahnya.
Dukungan untuk Pengrajin Lokal
Senada dengan Ketua DPRD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD TTU, Robertus Salu, menegaskan bahwa hadirnya regulasi ini bukan untuk mendukung perilaku mabuk-mabukan, melainkan untuk memberikan perlindungan bagi pengrajin lokal.
"Ranperda ini khusus untuk mengendalikan pengawasan dan produksi, sehingga memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pengrajin minuman tradisional. Hari ini kita lakukan harmonisasi, dan tahun depan sudah pasti kita miliki Perda tersebut," jelas Robertus.
Ia juga menambahkan bahwa naskah akademik Ranperda ini telah memuat data lengkap terkait kekerasan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan miras sebagai bahan pertimbangan utama.
Upaya Menekan Angka Kriminalitas
Sementara itu, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, yang turut hadir dalam pembahasan tersebut, memberikan apresiasi dan masukan dari perspektif penegak hukum.
Menurutnya, regulasi ini sangat mendesak mengingat tingginya kasus pidana yang dipicu oleh miras di TTU.
"Harapan kami, dengan adanya Perda ini dapat mengurangi dampak negatif miras yang selama ini dikonsumsi masyarakat. Berdasarkan data, sebagian besar tindak pidana di TTU, baik yang mengakibatkan korban jiwa, luka berat, maupun kerugian materiil, berawal dari konsumsi miras," ungkap AKBP Eliana.
Ia berharap, melalui aturan yang lebih ketat dalam Perda tersebut, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Timor Tengah Utara dapat semakin kondusif di masa mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
