Mantan Kepala BPBD TTU dan Bendahara Disebut Bekerja Sama Korupsi Uang Negara Rp1 Miliar

Isto Santos
Sidang kasus korupsi BPBD TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

"Bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum tersebut, telah nyata bahwa adanya suatu kerja sama yang sempurna dalam melakukan tindak pidana dan perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana," ungkap dia.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 27 Maret 2024, di mana masing-masing terdakwa akan mempersiapkan pembelaannya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network