Mantan Kepala BPBD TTU dan Bendahara Disebut Bekerja Sama Korupsi Uang Negara Rp1 Miliar

Isto Santos
Sidang kasus korupsi BPBD TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp443.273.690 dan denda sebesar Rp100.000.000.

Penuntut Umum juga menegaskan adanya kerjasama yang terbukti dilakukan oleh kedua terdakwa, seperti membuat SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi riil kegiatan belanja, melakukan pembayaran yang tidak dilaksanakan, dan lain sebagainya.

Usai membacakan tuntutan terhadap Yosefina Lake, persidangan dilanjutkan dengan tuntutan terhadap terdakwa Florensia Neonbeni.

Penuntut Umum juga menuntut hukuman pidana kepada Florensia Neonbeni, termasuk pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp688.133.058,76.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network