KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Perkembangan zaman dan teknologi yang pesat memunculkan berbagai jenis dan modus kejahatan baru yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Menyikapi hal tersebut, bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahap III Tahun 2025 di SMA Negeri Bikomi Nilulat, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Rabu (14/5/2025), pukul 09.00 WITA hingga 12.15 WITA.
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh Plt Kepala Sekolah SMA Negeri Bikomi Nilulat, Florita K.Keke, S.Pd, Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H., Kepala Subseksi I Intelijen Kejari TTU, Ridhollah Agung Erinsyah, S.H., Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejari TTU, Bayu Kresna F.D, S.H. dan Wifqi Azmannaja, S.H., Pengelola Penanganan Perkara Kejari TTU, Windu Adesetya, serta para guru dan perwakilan siswa-siswi SMA Negeri Bikomi Nilulat.
Materi penyuluhan yang disampaikan fokus pada isu Kenakalan Remaja dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Bastanta Tarigan, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan upaya preventif yang ditujukan kepada para siswa-siswi.
Tujuannya adalah untuk membekali mereka sebagai generasi penerus bangsa dalam menghadapi perkembangan kejahatan yang terus berevolusi. Dikhawatirkan, perkembangan kejahatan ini dapat membawa dampak negatif bagi generasi muda dan berpotensi menyeret mereka ke dalam permasalahan hukum atau tindak pidana.
"Bahwa Penyuluhan Hukum dilaksanakan sebagai upaya preventif yang disampaikan kepada siswa - siswi guna sebagai cikal bakal dalam menghadapi perkembangan kejahatan yang terus berkembang yang dikahawatirkan membawa dampak negatif terhadap generasi muda yang muaranya akan bersinggungan dengan hukum atau suatu tindak pidana," ujarnya.
Melalui kegiatan JMS ini, diharapkan para siswa-siswi SMA Negeri Bikomi Nilulat dapat lebih memahami tentang batasan-batasan hukum, risiko dari kenakalan remaja, serta bagaimana sistem peradilan pidana anak bekerja.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan mereka dapat terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi generasi muda yang taat hukum serta berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait