Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa Ipda KOK telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Sabu Timur, sedangkan Brigpol RK telah dimutasi dari anggota Provost atau Propam menjadi anggota biasa.
Kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polda NTT, dan keduanya berpotensi dipecat atau menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi sebagai anggota Polri dalam pemeriksaan lanjutan.
“Pasangan selingkuh tersebut kemudian langsung digiring ke Mapolres Sabu Raijua untuk menjalani proses pemeriksaan. Nanti proses selanjutnya terkait kode etik Polri," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait