KPK Sita Uang Rupiah dan Valas dari Pegawai Pajak saat OTT

Sefnat Besie, Nur Khabibi
KPK atau Lembaga Antirasuah Sita Uang Rupiah dan Valas dari Pegawai Pajak saat OTT. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsTTU.id – Lembaga Antirasuah  yang biasa disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa selain mata uang rupiah yang mencapai angka ratusan juta, pihaknya juga menemukan mata uang asing (valas) di lokasi kejadian.

"Belum dihitung pasti, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ujar Fitroh saat dihubungi awak media, Sabtu (10/1/2026).

Hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah tersebut masih melakukan penghitungan total barang bukti dan belum merinci jenis mata uang asing apa saja yang disita dalam operasi tersebut.

Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak

Fitroh menjelaskan bahwa operasi ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana suap untuk memanipulasi kewajiban pajak. Targetnya adalah pengurangan nilai pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network