"Seluruh pihak, utamanya pemerintah daerah, wajib saling bersinergi dan berkolaboratif dalam penataan regulasi dan mendukung pelindungan kekayaan intelektual di NTT," ucapnya.
Sementara itu, terkait sinergitas Pemda dan Kanwil Kemenkumham NTT, menurut Marciana, penyusunan ranperda harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan baik ranperda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan keterlibatan perancang pada setiap tahapan meliputi penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), penyusunan naskah akademik, Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang," ujarnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait